Mantan Gubernur Gatot Pujo Pernah Ungkap Banyak Pejabat Sumut Terlibat Suap

Pejabat dan mantan penjabat yang mencicipi uang suap dari Gatot Pujo Nugroho bakal semakin banyak yang masuk penjara.

Editor: fitriadi
Kompas.com
Terdakwa dalam perkara dugaan suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016). 

BANGKAPOS.COM - Pejabat dan mantan penjabat Sumatera Utara yang ikut mencicipi uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, bakal semakin banyak yang masuk penjara.

Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim Pengadilan Tipikor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah PemerintaN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.  

Gatot sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merugikan negara Rp2,8 miliar.

Sedangkan jumlah kerugian negara secara keseluruhan dalam kasus itu senilai Rp4,034 miliar.

Baca: KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Sumut

Gatot pun terlibat kasus  suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Namun, Gatot pernah mengatakan, akan membuka semua informasi termasuk semua pejabat yang dulu dekat dengannya, termasuk anggota DPRD Sumut yang terlibat kasus korupsi ini.   

"Saya merasa akan divonis berat. Saya akan buka semuanya nanti," kata Gatot kala itu, sebelum putusan sidang, 24 November 2016.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lagi 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Baca: Cantiknya Milka Anisya Menantu Ketua MPR Zulkifli Hasan, Sehari-hari Kerja di Puskesmas

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.

Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved