Begini Pendapat Dosen Ilmu Hukum Terkait Rencana Interpelasi Gubernur Babel
Wakil Ketua DPRD Babel Hendra Apollo memastikan rencana hak interpelasi itu tidak bisa dibatalkan karena syaratnya sudah terpenuhi.
Penulis: Alza Munzi | Editor: Alza Munzi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi
BANGKAPOS.COM - Rencana DPRD Bangka Belitung menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan Gubernur Babel Erzaldi Rosman semakin menguat.
Sejauh ini sudah ada 13 anggota DPRD Babel yang setuju dan lebih dari 2 fraksi.
Wakil Ketua DPRD Babel Hendra Apollo memastikan rencana hak interpelasi itu tidak bisa dibatalkan karena syaratnya sudah terpenuhi.
DPRD Babel mengagendakan akan menggelar paripurna hak interpelasi pada 23 April mendatang.
Beberapa kebijakan gubernur yang dianggap melanggar aturan yakni kerja sama pendidikan dengan Taiwan, yang notabene tidak ada perjanjian diplomatik dengan Indonesia.
Kebijakan lainnya izin tambang dikeluarkan saat raperda zonasi tengah disusun.
Sementara Gubernur Babel Erzaldi mengatakan dirinya fokus bekerja di tengah rencana DPRD Babel tersebut.
Erzaldi menyerahkan masyarakat menilai terkait rencana hak interpelasi tersebut.
"Biar masyarakat saja yang menilai, silakan saja mana yang bagus, yang penting saya kerja," kata Erzaldi.
Menyikapi dinamika politik di Babel, dosen STIH Pertiba Syafri Hariansyah memberikan pendapatnya.
"Pertama saya ingin mengatakan bahwa penggunaan hak angket anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibenarkan secara aturan khususnya pada Pasal 43 undang-undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam ketentuan itu jelas secara eksplisit disebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi angket dan menyatakan pendapat," jelas mahasiswa S3 ilmu hukum Universitas Ankara, Turki ini.
Disebutkan, secara sederhana hak angket adalah hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah, yang kebijakan tersebut memiliki dampak yang luas untuk masyarakat namun kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini sejatinya hanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengetahui kebijakan yang mana dan seperti apa yang telah dibuat oleh gubernur dan kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Setidaknya publik hari ini menanti indikator seperti apa yang kemudian menyatakan gubernur telah melakukan pelanggaran hukum," ujar pria berkacamata ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/syafri-hariansah_20160618_143557.jpg)