Inilah Sosok Anggota DPR RI yang Suap Hakim Agar Ibunya Dibebaskan dari Penjara
Anggota DPR Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim agar tidak melakukan penahanan terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan.
BANGKAPOS.COM - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Suap sebesar 120.000 dollar Singapura diberikan agar hakim tidak melakukan penahanan kepada terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha.
Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Marlina divonis bebas oleh Sudiwardono.
Baca: Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Ditambah 3 Hari
Marlina Moha Siahaan, merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, Aditya Moha pertama kali memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha.
Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.
Baca: Polisi Ini Kaget Lihat Pria Selingkuhan Istrinya, Sudah Pernah Digerebek Eh Kumat Lagi
Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, dokter Taufik Pasiak menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Dosen pada Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengaku pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah.
Dalam persidangan, Taufik yang merupakan pakar neurosains itu menilai bahwa perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.
Baca: Yuliast Mochamad Wanita yang Digosipkan Jadi Istri Ketiga Opick Pernah Mengidap Penyakit Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/aditya-moha_20180418_150753.jpg)