Dua Perkara Pernikahan Pasangan Dibawah Umur Disetujui Melalui Sidang Dispensasi
Pengadilan agama Pangkalpinang telah menangani dua perkara pengajuan pernikahan pasangan dibawah umur ditahun 2018.
Laporan wartawan Bangkapos, Ira Kurniati
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pengadilan agama Pangkalpinang telah menangani dua perkara pengajuan pernikahan pasangan dibawah umur ditahun 2018.
Tercatat pada bulan maret lalu, dua perkara tersebut sudah disetujui melalui sidang dispensasi. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa minimal usia 19 tahun untuk pasangan laki-laki dan minimal 16 tahun untuk perempuan.
Humas Pengadilan Agama, Husin mengatakan pernikahan pasangan dibawah umur bisa dilakukan melalui persetujuan dari Pengadilan agama.
Lebih lanjut, penyetujuan sidang dispensasi tersebut melihat dan mengutamakan aspek maslahat atau kebaikan.
"Kami mengabulkan bukan berarti melegalkan pernikahan dini. Yang sudah dikabulkan itu melalui pertimbangan dan persetujuan majelis hakim." kata Husin, Jumat (20/4/2018).
Ia pun menuturkan dari perkara tersebut, bahwa pasangan perempuannya diketahui sudah terlebih dahulu hamil sebelum menikah.
Sehingga menurut Husin, pertimbangan tersebut lebih kepada perlindungan anak yang akan dilahirkan dan juga perempuan tersebut.
"Nanti kalau anak itu sampai lahir, yang menanggung biaya nya siapa. Akan seperti apa anak itu kedepannya. Itu yang lebih kami pertimbangkan. Disamping itu, perlindungan kepada perempuannya juga." tuturnya.
Husin pun menambahkan, pihaknya akan menolak jika pasangan dibawah umur yang ingin mengajukan sidang dispensasi tidak dengan perihal yang mengutamakan aspek maslahat.
Pengabulan sidang dispensasi ini pun sebelumnya pasangan tersebut membuat laporan permohonan, kemudian laporan tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, untuk diputuskan menyetujui atau menolak.
Pengadilan agama Pangkalpinang mencatat empat perkara pengajuan pernikahan pasangan dibawah umur melalui sidang dispensasi pada tahun 2017 lalu.
Sebab persetujuannya pun dikarenakan hal yang sama, yakni pasangan perempuan yang terlebih dahulu sudah mengandung.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/humas-pengadilan-agama-pangkalpinang-husin_20180420_113958.jpg)