Ombudsman Temukan Banyak TKA Tersebar di Daerah, Fahri Hamzah Sampai Takut Jadi Masalah Besar
Ombudsman menemukan banyaknya tenaga kerja asing sebagai pekerja kasar yang menyebar di beberapa daerah di Indonesia.
Baca: Gosip Cerai Daus Mini Belum Reda, Kini Beredar Undangan Nikah Atas Nama Sang Istri Rahandini Destia
Negara kita juga sekarang sudah membuat UU perlindungan PMI melalui UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI. Kita ingin agar negara Melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya di manapun mereka berada.
Maka, adalah hak @DPR_RI untuk memeriksa apa yang sebetulnya terjadi seperti temuan @OmbudsmanRI137 yang telah diumumkan kepada publik. Saya mengusulkan #HakAngket karena pelanggarannya kentara. Ini harus diperiksa tuntas.
#HakAngketTKA ADALAH hak anggota @DPR_RI yang apabila setelah diusulkan oleh 25 orang dan lebih dari 2 fraksi maka apabila disepakati oleh paripurna maka ia bisa mulai bekerja. Tapi jika ditolak paripurna maka takkan jalan.
Baca: Diringkus Gara-gara Hina Nabi Muhammad, Rendra Hadikurniawan Akan Jalani Tes Kejiwaan
Demikiankah cara kita melihat persoalan TKA yg sedang meresahkan ini. pemerintah melarang orang resah dengan menutup persoalan. Padahal harusnya temuan @OmbudsmanRI137 itu harus diteruskan. @DPR_RI harusnya menggunakan #HakAngketTKA untuk pendalaman. Sekian.

Cuitan Farhi Hamzah tersebut menuai reaksi dari sejumlah netizen. (TribunWow.com/Woro Seto)