'Kebeletnya' di Kamar Mandi, Calon Mama Muda Pakai Helm Lalu Lakukan Hal Ini di Tempat Sampah

Perut wanita berusia 19 tahun itupun mulai membuncit seiring berjalannya waktu usai keduanya melakukan hubungan suami istri ...

(TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
Rustina (19) pelaku pengguguran janin, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018). 

Baca: Tak Bikin Meleleh, Foto Telanjang Dada Verrell Bramasta Ternyata Bikin Netizen Jijik, Begini Gayanya

Saat dibawa kehadapan awak media untuk melakukan konferensi pers, Rustiana pun terlihat memakai helm di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (7/5/2018).

Bahkan, selain lapisan kaca helm, wajagnya pun ditutup pakai masker untuk untuk menutupi wajahnya.

Baca: 8 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Berolahraga, Ternyata Ada yang Paling Mudah, Nomor 3!

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto memaparkan, jika pelaku meletakkan bayi tersebut di ember kemudian dimasukkan plastik merah dan diikat sebelum dibuang ke tempat sampah.

Rustina (19) pelaku pengguguran janin, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).
Rustina (19) pelaku pengguguran janin, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

“Menurut keterangan, bayi lahir di kamar mandi dimasukin dalam ember, setelah ini dimasukkan dalam plastik. Setelah dimasukin dalam plastik ini kemudian diikat lalu dibuang ke tempat sampah,” ujar Supriyanto kepada awak media.

Baca: Menteri Susi Mau Tenggelamkan Sandiaga Uno Gara-gara Candaan Ini, Ternyata. . .

Dirinya juga mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, bukti dan petunjuk mengatak kepada R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah begitu kami cek ke TKP dibawah pimpinan Kanit ternyata ada bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” katanya.

Baca: Tak Banyak Diketahui Orang, Ini 7 Manfaat Putih Telur untuk Kecantikan Wajah Anda

Sejauh ini kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, handuk, kantong plastik dan sebagainya dari kasus tersebut.

Atas tindakan kejinya, calon mamah muda itu dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(*)

Baca: Gunung Kilauea Hawaii Meletus, Muntahkan Lava Setelah 250 kali Gempa Dalam Waktu 24 Jam

Baca: Sering Diejek Hantu, Dua Anak Pemilik Gigi Tajam dan Rambut Tipis Ini Akhirnya Diterima Masyarakat

Baca: Mayangsari Kenakan Seragam Beda Saat Hadiri Pernikahan Cucu Soeharto, Netter: Pelakor Menang Banyak

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved