Bolehkah Makan Sahur Terlebih Dahulu Sebelum Mandi Junub?

Sebetulnya tidak ada aturan yang melarang untuk langsung santap sahur sebelum mandi junub.

Editor: fitriadi
Istimewa
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Salah satu tanda orang beriman (Mukmin) adalah memasuki Bulan Suci Ramadan dengan suka cita.

Amalan selama Ramadan ini berlipat ganda pahalanya.

Di bulan yang suci ini, umat beriman diwajibkan untuk menjalankan puasa sebagaimana umat-umat terdahulu.

Konsepsi umum tentang puasa yang disepakati khalayak adalah menahan segala yang membatalkan sejak subuh hingga waktu berbuka puasa atau maghrib.

Apa saja yang membatalkan?

Baca: Puasa Ramadhan Rasulullah

Banyak, mulai dari makan, minum, mengeluarkan mani (sperma) dengan sengaja hingga berhubungan badan (bahkan bagi suami-istri).

Kalau sudah malam atau bukan waktu puasa, makan, minum dan berhubungan badan bagi suami-istri boleh dilakukan.

Namun, ada juga yang bingung dan tidak tahu, setelah berhubungan badan antara suami-istri di bulan ramadan, apa yang harus dilakukan setelahnya agar tetap afdal puasanya.

Mandi junub dahulu atau sahur terlebih dahulu?

Tribunwow.com melansir dari NU Online, sebetulnya tidak ada aturan yang melarang untuk langsung santap sahur sebelum mandi junub.

Sebab hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub.

Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.

Baca: Inilah Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa, Sayang Kalau Disia-siakan

Perlu diketahui, orang yang junub hanya dilarang melakukan 5 hal ini saja. Yaitu, shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.

Aktivitas yang dilarang bagi orang junub sendiri, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib sebagai berikut:

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved