Ini Tanggapan Menohok Hotman Paris Tentang Netizen Larang Lucinta Luna Temui Dirinya

Lucinta Luna dikabarkan ingin menemui Hotman Paris di Kopi Johny. Ntah apa keperluan penyanyi dangdut itu menemui Hotman Paris.

Editor: M Zulkodri
Instagram/ Kolase TribunJakarta.com
Hotman Paris dan Lucinta Luna 

Pengacara yang selalu tampil nyentrik itu mencontohkan pengadilan yang ada di negara tetangga, yakni Singapura.

Di sana ahli dapat memberikan pendapat yang obyektif.

"Pengadilan Singapura justru kepada ahli itu ditunjukkan bukti itu secara nyata dan diberikan komentar oleh dia, barulah benar-benar ahli itu bisa secara obyektif memberikan pendapat," imbuhnya.

Berbeda dengan di Indonesia, di mana ahli hanya boleh berandai-andai.

"Kalau di Indonesia, ahli hanya boleh berandai-andai dan sangat membosankan," katanya.

Menurutnya, hukum acara di Indonesia mengenai kesaksian ahli perlu diubah.

Baca: Mbah Mijan Sebut Pelaku yang Taburi Garam di Rumah Nikita Mirzani Seorang Pelakor

"Hukum acara kita mengenai kesaksian ahli harus dirubah.

Dia harus bisa melihat langsung di depan persidangan dan kasih komentar," pungkasnya.

Dalam keterangan video yang ia unggah, Hotman juga memberikan saran kepada Presiden RI selanjutnya untuk memilih Menteri Hukum dan HAM dari praktisi hukum.

"Praktek hukum acara di Pengadilan melarang Ahli melihat bukti dan memberikan komentar atas bukti didepan Persidangan, ini praktek yang sudah kuno,

di Pengadilan Arbitrase luar negeri seorang Ahli bebas ditunjukkan bukti dan diminta keahliannya atas bukti tersebut.

Kenapa hukum acara kita sangat lambat perubahannya.

Baca: Digugat Cerai, Sule Isyaratkan Rujuk, Tapi Ini Jawaban Lina Istrinya Tak Terduga!

Saran kepada Presiden RI berikutnya: Menteri Hukum dan HAM harus dari praktisi hukum bukan dari politisi atau mewakili partai.

Seperti Menteri Kehakiman Singapore adalah mantan pengacara paling top & kaya di Singapore," tulisnya.

Baca: Nyanyikan Lagu Gisel, Ekspresi Gempita Bikin Netizen Gemes, Lucu Banget!

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved