Breaking News

Jangan Sampai Salah Begini Cara Menghitung THR untuk Karyawan Swasta, Siapa Saja yang Dapat

Sebentar lagi lebaran, semua pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swasta berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Editor: M Zulkodri
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi 

1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.

Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.

2. Kapan THR sebaiknya diberikan

THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari Selasa (5/6/2018).

Jika hingga batas waktu 5 Juni 2018 belum ada kejelasan soal THR, berarti Anda pantas was-was.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

Baca: Edan Demi Beli Kosmetik, Ibu Muda Ini Tega Jual Anaknya Seharga Rp 99 Juta

3. Siapa yang Berhak Menerima

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.

Sebelumnya, THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

4. Besaran THR

Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved