Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terdakwa Korupsi Adi Ismono Masih Pikir-pikir
Terdakwa kasus korupsi anggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Divonis 1 tahun 3 Bulan
Laporan Wartawan Bangka Pos Adinda Rizki Amanda
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Terdakwa kasus korupsi anggaran kegiatan pembangunan gedung Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung tahun anggaran 2015, Adi Ismono divonis hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta.
"Saudara dihukum selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar maka akan diganti dengan denda kurungan penjara selama 3 bulan" kata ketua hakim sidang Corry Oktarina dihadapan terdakwa, Senin ( 4/6/2018) di ruang Garuda Pegadilan Negeri Pangkalpinang
Selama persidangan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 160 juta telah disita dari Adi Ismono beserta beberapa dokumen dan berkas terkait telah berhasil diamankan.
Penasehat hukum terdakwa Hadi Karya Husin mengungkapkan masih mempertimbangkan putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir karena kan belum dapat salinan putusannya, jika kami sudah dapat maka akan kami kaji terlebih dahulu. Baru habis itu kami bisa menentukan sikap" ucapnya
Ia juga menjelaskan untuk denda Rp.50 juta, semua putusan tersebut tergantung dari keputusan terdakwa.
"Dibayar atau tidaknya itu tergantung dari terdakwa, yang jelas kami berharap ini semua menjadi keputusan terbaik buat terdakwa"ungkapnya seusai menghadiri persidangan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh ketua hakim Corry Oktarina dan didampingi anggota hakim Iwan Gunawan dan Erizal beserta jaksa penuntut umum Perdana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/palu-hakim_20170428_085633.jpg)