Kasus Penerbitan Legalitas Lahan
Eks Bupati Basel Justiar Noer Cs Didakwa Pasal Berlapis Kasus SP3AT
Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, didakwa kasus korupsi penerbitan SP3AT fiktif dengan total kerugian mencapai Rp45,9 miliar...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Bupati Bangka Selatan (Basel), Justiar Noer, didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (30/4/2026), Justiar Noer disebut melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021.
Ia diduga tidak sendiri. Dalam perkara ini, turut disebut sejumlah pihak lain, yakni Dodi Kusumah sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2019-2021, menjabat sebagai Inspektur Pembantu 1 Pemerintah Kabupaten Basel.
Terdakwa Rizal sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2017-2020, menjabat Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Basel.
Kemudian, terdakwa Soni Apriansyah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas selaku Staf di Bappeda Pemerintah Kabupaten Basel tahun 2016-2023.
Terdakwa Aditya Rizki Pradana, yang merupakan anak terdakwa Justiar Noer, yang tidak dapat diketahui secara pasti dari bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2021.
Kasus ini bermula dari rencana investasi tambak udang oleh PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) di Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan. Direktur utama perusahaan, Jun Min, melalui perantara Sandy Sena Saputra, bertemu dengan Justiar Noer untuk membahas rencana pembebasan lahan.
Terdakwa Justiar Noer telah mengenal saksi Sandy Sena Saputra yang merupakan karyawan PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) sejak tahun 2005 sampai dengan 2010.
Diketahui saksi Jun Min selaku Direktur Utama PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan Komisaris PT Lepar Agromina Makmur (LAM) sehingga pada tahun 2019 saksi Jun Min menemui saksi Sandy Sena Saputra untuk menyampaikan niat membuka usaha tambak udang seluas 700 Ha hektar di Kabupaten Basel.
Oleh karena itu, saksi Jun Min meminta saksi Sandy Sena Saputra untuk mempertemukan Terdakwa Justiar Noer dengan saksi Jun Min dan saksi Suhendra selaku Direktur PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan Direktur PT. Lepar Agromina Makmur (LAM).
Bulan September 2020 pukul 14.00 WIB, saksi Sandy Sena Saputra kembali membawa saksi Jun Min dan saksi Suhendra bertemu terdakwa Justiar Noer di Kantor Bupati Basel.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Justiar Noer membawa 4-5 orang dari tim, memaparkan terkait peta Pulau Lepar dan peta Desa Rias di layar TV Kantor Bupati Basel.
Setelah mendapatkan gambaran dari pemaparan, saksi Jun Min, saksi Suhendra dan saksi Sandy Sena Saputra berencana akan melakuan survey lapangan di 2 lokasi.
Terdakwa Justiar Noer sebagai Bupati Basel, telah menyampaikan harga lahan di Pulau Lepar seharga Rp20 juta per hektar, selanjutnya terdakwa Justiar Noer meminta uang operasional kepada saksi Jun Min melalui saksi Sandy Sena Saputra dengan cara menelpon dan menyampaikan tolong segera membayar bayar uang muka sebesar Rp9 miliar.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra menyampaikan kepada saksi Jun Min melalui telepon. Lalu, atas permintaan saksi Jun Min merasa terdesak dikarenakan saksi Jun Min hanya memiliki uang sebesar Rp2 miliar.
| Breaking News: Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan Anaknya Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Bongkar Aliran Dana Korupsi Mafia Tanah Lepar Pongok, Tersangka Rizal Ajukan Sebagai Saksi Mahkota |
|
|---|
| Tersangka Rizal Diperiksa di Kejati Babel Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah Lepar Pongok |
|
|---|
| Istri Lima Tersangka Masuk Bidikan Kejari, Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp45,9 Miliar di Lepar Pongok |
|
|---|
| Sosok Aditya Rizki Pradana, Anak Tunggal Eks Bupati Basel Terseret Korupsi, Pernah DPRD Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260430-SIDANG-Kelima-terdakwa-saat-menjalani-sidang.jpg)