Dinas Pendidikan Pangkalpinang Terapkan Dua Zona Penerimaan Peserta Didik Baru
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang saat ini melakukan sosialisasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru
Penulis: edwardi | Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang saat ini melakukan sosialisasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang akan dilaksanakan 2 Juli-4 Juli 2018 mendatang.
"Tanggal 5 Juli dilakukan verifikasi data dan tanggal 6 Juli pagi diumumkan nama-nama siswa yang diterima dan langsung mendaftar ulang sampai tanggal 7 Juli, kemudian tanggal 9 Juli sudah mulai masuk sekolah," kata Suwardi, plt Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Senin (11/06/2018).
Diungkapkan proses PPDB di Kota Pangkalpinang dibagi 2 zona.
"Zona satu meliputi Kecamatan Girimaya, Rangkui dan Bukit Intan, artinya anak-anak yang berada di. wilayah itu silahkan pilih dan daftar sekolah-sekolah yang ada di wilayah itu," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk zona dua meliputi Kecamatan Taman Sari, Gerunggang, Gabek dan Pangkal Balam.
"Di zona satu ada lima SMP negeri dan zona dua juga ada 5 SMP negeri. Untuk sekolah-sekolah swasta dibebaskan silahkan pilih sekolah yang diinginkan," jelasnya.
Bagi calon siswa yang melakukan penyeberangan zona diperbolehkan hanya saja dibatasi kuota sampai 5 persen saja kuota siswa yang diizinkan di setiap sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suwardi_20180611_152733.jpg)