Jumat, 10 April 2026

Sempat Cengengesan Sebelum Sidang, Jennifer Dunn Kaget Mendengar Vonis Majelis Hakim

Jennifer Dunn pun menunjukkan ekspresi kaget saat mendengar putusan majelis hakim.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. 

BANGKAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Jennifer Dunn empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang, Senin (25/6/2018).

Kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell mengungkap bagaimana reaksi kliennya terhadap putusan majelis hakim.

"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap Pieter saat ditemui Kompas.com usai sidang.

Pieter juga menceritakan reaksi Jennifer sesaat setelah vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo Florentinus.

"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," ujar Pieter.

Untuk sementara pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.

"Nanti kita lihat putusan lah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan piala dunia berikut," paparnya.

Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta.

Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.

Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.

Diberitakan Tribunnews.com, Jedun terlihat cengengesan ketika ditanya persiapannya hadapi sidang vonis.

Tawa Jedun ini diartikan sebagai jawaban atas pertanyaan awak media.

Bisa jadi karena Jedun sudah tampak yakin dengan vonis yang akan diberikan.

Pada sidang Mei lalu, JPU menuntut hukuman 8 bulan penjara atas kasus narkoba yang membelitnya.

Jennifer tak mampu menahan air matanya.

"Aku speechless ya, enggak bisa berkata apa-apa," ucap istri Faisal Harris itu, sambil meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved