Rabu, 15 April 2026

Tak Sesuai Lagi Dengan Aturan, Pemkot Pangkalpinang Cabut Dua Perda Ini

Pemerintah Kota Pangkalpinang mencabut dua peraturan daerah (Perda), masing-masing Perda N‎omor ‎11 tahun 2001 tentang Penyelenggaran

Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: Evan Saputra
Bangka Pos/Dedi Qurniawan
Suasana paripurna DPRD Pangkalpinang pada Senin (9/7/2018). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Dedy Qurniawan

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang mencabut dua peraturan daerah (Perda), masing-masing Perda N‎omor ‎11 tahun 2001 tentang Penyelenggaran Pelelangan Ikan dan Perda nomor 18 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum.

Kedua perda itu telah diajukan beberapa waktu lalu dan mendapat tanggapan fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang pada paripurna yang digelar, Senin (9/7/2018). Seluruh fraksi menyampaikan pandangan persetujuannya mengenai pencabutan dua perda ini.

Plt. Wali Kota Pangkalpinang M. Sopian‎ menjelaskan, satu di antara alasan pencabutan Perda nomor 11 tahun 2001 adalah menindaklanjut surat Kementerian Kelautan Perikanan tertangal 16 November 2009 mengenai penghapusan retribusi dan pungutan hasil perikanan dalam rangka usaha nelayan. Selain itu, alasan lainnya adalah adanya perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang telah disahkan pada 2017 lalu--telah menghapus pasal yang mengatur poin mengenai rretribusi tempat pelelangan ikan.

Sementara Perda nomor 18 tahun 2004 diusulkan untuk dicabut karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan terbaru di atasnya, yakni UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

"Secara substansi norma hukum sebagaimana yang diatur pada Perda Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan aturan yang berada di atasnya. Sehingga perda tersebut tidak dapat dipertahankan dan perlu dilakukan pencabutan," ujar Sopian pada parpurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pangkalpinang Akhmad Subari tersebut. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved