Kamis, 23 April 2026

Gatot Brajamusti Terancam Hukuman hingga 20 Tahun, Ini Janji Putrinya Kepada Sang Ibunda

Gatot Brajamusti akan menjalani total 20 hukuman penjara dari tiga kasus berbeda yang menjeratnya

Editor: M Zulkodri
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG dan INSTAGRAM/suci.patia
Gatot Brajamusti dan Suci Patia 

BANGKAPOS.COM-- Gatot Brajamusti akan menjalani total 20 hukuman penjara dari tiga kasus berbeda yang menjeratnya.

Meski sang ayah didera kasus hukum, putri cantik Gatot Brajamusti tampak begitu tegar.

Suci Patia masih eksis di media sosial, tak jarang postingannya berisi kalimat bernada positif.

Seperti ketika satu hari jelang ayahnya menerima vonis penjara 1 tahun lagi, Suci memilih mengunggah foto bersama sang ibu.

Tak sekadar foto, Suci Patia juga mengungkapkan janjinya untuk ibunda.

"Bu, saya berjanji untuk menjalani kehidupan dan akan membayar secara adil untuk semua pengorbanan yang Anda buat. Terimakasih untuk semuanya," tulis Suci lewat akun @suci.patia, Rabu (12/7/2018).

Baca: Inilah Potret Regina Poetiray yang Dikabarkan Gantikan Momo Geisha Jadi Vokalis

Postingan dara yang memiliki jumlah followers hingga 20 ribuan di akun Instagramnya itu kemudian menuai komentar warganet.

Mayoritas mereka menyoroti kekompakan yang diperlihatkan ibu dan anak ini.

Baca: Tak Kalah Cantik, Ini Sosok Keponakan Nafa Urbach yang Kerap Curi Perhatian Netizen

Seperti diketahui, hukuman yang diterima Gatot Brajamusti lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram selama 8 tahun penjara.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis kepada Gatot dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus asusila pada April 2018.

Gatot Brajamusti menjalani sidang pertama kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017)
Gatot Brajamusti menjalani sidang pertama kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017) (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, total hukuman itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi, Kamis (12/7/2018).

Pada Juli 2017 lalu di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis hukuman 10 penjara kepada Gatot setelah jaksa melakukan banding.

"Menimbang bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur saat memberikan pertimbangan putusan untuk kasus kepemilikan senpi dan satwa liar.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa vonis 1 tahun penjara yang diterima kliennya tidak adil.

Baca: Tasya Kamila Bocorkan Mahar yang Bakal Diberikan Randi Bachtiar Saat menikah Nanti

"Kalau 1 tahun saya menilai tidak fair."

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved