Kamis, 23 April 2026

Beredar Surat BNN Nyatakan Anggota DPRD Positif Nyabu, Siapa yang Menyebarkan?

Beredar Surat BNN Nyatakan Anggota DPRD Positif Nyabu, Siapa yang Menyebarkan?

Editor: Teddy Malaka
Tribun Timur
Surat BNN yang menyatakan anggota DPRD Makassar Melani Mustari positif menggunakan sabu 

BANGKAPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto membenarkan surat yang beredar terkait hasil tes urine anggota DPRD Makassar asal Partai Golkar Melani Mustari dikeluarkan oleh lembaganya.

Dalam surat itu Melani dinyatakan positif mengkonsumsi mengkomsumsi Methamphetamine dan Amphetamine nama lain dari narkotika jenis sabu-sabu.

Namun demikian, Mardi tak mengetahui siapa yang menyebarkan surat tersebut.

"Yang menerbitkan surat itu betul BNN, tapi yang menyebarkan tidak mungkin kami, ada oknum yang menyebarkan," katanya saat dihubungi Tribun Timur.com Rabu (25/7/2018).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan Brigjen Pol Mardi Rukmianto (batik) menggelar jumpa pers terkait jumlah kasus penanganan narkoba yang berlangsung di Kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Makassar, Rabu (13/9/2017).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan Brigjen Pol Mardi Rukmianto (batik) (SANOVRA JR)

Mardi menjelaskan bahwa pihak BNN Sulsel memang pernah diminta melakukan tes urine kepada kader-kader Partai Golkar yang akan maju di Pemilu Legislatif Mei lalu.

"Kami dimintai untuk cek urine para calon legislator Golkar dan akhirnya hasilnya kita laporkan, begitu saja," tambahnya. 

"Namun sekali lagi persoalan yang menyebarkan kami tidak tahu," bebernya.

Dari informasi diperoleh Tribun Timur, Rabu (25/7/2018), anggota Fraksi Golkar DPRD Makassar yang diduga positif mengkomsumsi Methamphetamine dan Amphetamine adalah Melani Mustari.

Legislator ini diketahui menggunakan obat terlarang usai pemeriksaan urine di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.

Pemeriksaan urine di hotel itu, sesuai surat BNN Sulsel dilaksanakan pada tanggal 10-11 Mei 2018 pukul 09.00 wita.

Tes urine dilakukan terhadap 179 kader dan fungsionaris Partai Golkar.

Dari hasil pemeriksaan itu anggota Komisi DPRD Makassar ini terbukti menggunakan narkoba.

Surat dari BNN

Surat dari BNN ()

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar, Farouk M Betta belum mau berkomentar banyak terkait surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

"(Surat itu) ditujukan ke provinsi," kata Ketua DPRD Kota Makassar ini via pesan whatsapp, Rabu (25/7/2018).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved