IDI Ungkap 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Merugikan Pasien dan Dokter
Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG, menganggap 3 peraturan baru BPJS Kesehatan merugikan masyarakat.
BANGKAPOS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof. Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG, menganggap 3 peraturan baru BPJS Kesehatan merugikan masyarakat.
PB IDI mengungkapkan Perdirjampel (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan) BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.
"Sebagai organisasi profesi kami menyadari adanya defisit pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)."
Baca: Inilah Risiko Jika Menolak Amunisasi Measles Rubella, Bayi Bisa Mengalami Penyakit Serius
Adapun 3 peraturan BPJS Kesehatan No. 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang dianggap merugikan masyarakat yaitu berisi tentang:
1. Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post-operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.
2. Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota.
3. Tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).
Dalam siaran pers, juga disebutkan 3 peraturan ini tidak hanya merugikan pasien, namun juga para dokter.
Pasien:
1. Semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat bahkan kematian.
Perdijampel nomor 3 bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.
2. Kebutaan katarak di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia.
Perdirjampel nomor 2 dengan quota akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat.
Kebutaan menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Baca: Sederhananya Rumah Waode Sofia, Kontestan KDI yang Sempat Viral Gara-gara Ditolak Juri
3. Pasien yang hanya mendapat pelayanan rehabilitasi medik maksimal 2 kali/minggu sesuai Perdijampel nomor 5, akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik.
Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pasien-antri-bpjs-kesehatan_20150802_230555.jpg)