Kamis, 16 April 2026

Dibongkar Hotman Paris, Ini Kisah Saat Ariel dan Cut Tari Diperiksa Kasus Video Dewasa

Hotman Paris Hutapea membongkar rahasia yang lama disimpannya itu di acara Hotman Paris Show

Editor: Iwan Satriawan
Kolase Grid.ID
Ariel, Cut Tari dan Luna Maya 

BANGKAPOS.COM--- PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea membongkar kembali kasus video dewasa antara Ariel dan Cut Tari.

Tapi yang kali ini dibongkar Hotman Paris Hutapea adalah drama di ruang penyidik Bareskrim Mabes Polri saat Ariel dan Cut Tari dikonfrontir keterangannya oleh penyidik.

Hotman Paris Hutapea memang merupakan pengacara Cut Tari ketika kasus itu menjadi ramai dan diproses hukum pada tahun 2010 silam.

Hotman Paris Hutapea membongkar rahasia yang lama disimpannya itu di acara Hotman Paris Show.

Hotman Paris Hutapea menceritakan penyidik mengkonfrontir Ariel dan Cut Tari di ruangan yang sama.

Kemudian Ariel dan Cut Tari diperlihatkan video dewasa itu, dan ditanyakan apakah benar yang beradegan di video itu adalah mereka berdua.

“Si Ariel tidak ngakuin kan, tapi Cut Tari ngakuin. Tapi begitu penyidiknya pergi ke toilet, maaf ya, maaf ya, begitu,” kata Hotman Paris Hutapea.

Rupanya Ariel lekas meminta maaf ke Cut Tari usai menyebut bahwa bukan dirinya yang berada di video tersebut.

Kembali Ramai

Sementara itu, kasus video dewasa antara Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya ini sempat kembali ramai beberapa waktu lalu setelah ada pengajuan Pra Peradilan.

Namun hasil putusan praperadilan menyatakan, menolak permohonan pihak LP3HI. Putusan disampaikan oleh hakim tunggal Florenssani Susanti.

Permohonan tersebut berupa pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan kepada Luna Maya serta Cut Tari dalam kasus video porno di tahun 2010.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima.

Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ucap Florenssani Susanti dalam siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Putusan ini disampaikan atas permohonan yang diajukan oleh LP3HI untuk menghentikan penyidikan kepada dua artis cantik Luna dan Cut Tari.

"Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," bunyi salah satu permohonan dari LP3HI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved