Pernah Ditipu Belanja Online, Begini Cara Kembalikan Uang yang Terlanjur Ditransfer
Penipu melakukan berbagai cara meraup uang pembeli barang. Alih-alih dapat barang sesuai pesanan, pembeli malah rugi.
Penulis: Alza Munzi | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Kecanggihan teknologi komunikasi berimbas pada gaya hidup masyarakat.
Dulu proses transaksi dilakukan langsung bertemu antara penjual dan pembeli.
Namun, kini cukup melalui foto dan video, transaksi jual beli dapat dilakukan.
Jika pembeli setuju, akan mengirimkan sejumlah uang kepada penjual.
Lalu penjual akan mengirimkan barang yang dibeli.
Proses transaksi itu juga melibatkan pihak ketiga, jasa pengiriman barang.
Tetapi, tidak selamanya proses tersebut berlangsung mulus.
Ada saja pihak tertentu yang memanfaatkan momen untuk menipu.
Demi keuntungan sesaat, penipu melakukan berbagai cara meraup uang pembeli barang.
Alih-alih dapat barang sesuai pesanan, pembeli malah rugi mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Begitulah bisnis online terkadang mengandung risiko yang tak diduga-duga.
Untuk itu, sebagai pelaku bisnis online untuk lebih berhati-hati.
Bagaimana cara jika uang yang sudah terlanjur ditransfer kepada penipu bisa kembali lagi.
Akun ini beberkan caranya, yakni dengan meminta bantuan pihak bank.
Dikutip dari @nyonya_gosip, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/online_20180817_081617.jpg)