6 Fakta Tewasnya Menantu Polisi Ditabrak Pengendara Mercy mulai dari Status Pelaku dan Kronologi

Tewasnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH yang diduga ditabrak oleh pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, IA (40)

Editor: M Zulkodri
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Petugas Satlantas Polresta Solo melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan di Jl KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (22/8/2018) siang. 

2. Pengendara mobil diduga sengaja menabrak korban.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus yang menewaskan Eko murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Demikian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.

"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap dia dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.

Baca: Tak Kalah Tajir Inilah Sosok Duma Hutapea Adik Hotman Paris Mulai dari Pekerjaan hingga Kekayaannya

3. Pengendara Mercy Ditetapkan Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.

Dia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IA sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.

"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli. 

Baca: Baru Menikah, Anggun Cipta Sasmi Tiba-tiba Puji Najwa Shihab, Ternyata Ini Alasannya

Arang dan bungkusan bumbu hendak digunakan untuk memasak daging kurban yang dibawa oleh korban tewas dalam kecelakaan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.
Arang dan bungkusan bumbu hendak digunakan untuk memasak daging kurban yang dibawa oleh korban tewas dalam kecelakaan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA)

Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

4. Pengendara Mercy seorang Pengusaha Cat

Sopir Mercy, IA diketahui merupakan seorang pengusaha cat di Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca: Ternyata Hanya Modal Ini Sherina Munaf Terima Tawaran jadi Anggini di Film Wiro Sableng 212

5. Korban merupakan menantu polisi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved