6 Fakta Tewasnya Menantu Polisi Ditabrak Pengendara Mercy mulai dari Status Pelaku dan Kronologi
Tewasnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH yang diduga ditabrak oleh pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, IA (40)
2. Pengendara mobil diduga sengaja menabrak korban.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus yang menewaskan Eko murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.
Demikian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap dia dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
Baca: Tak Kalah Tajir Inilah Sosok Duma Hutapea Adik Hotman Paris Mulai dari Pekerjaan hingga Kekayaannya
3. Pengendara Mercy Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.
Dia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IA sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.
"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli.
Baca: Baru Menikah, Anggun Cipta Sasmi Tiba-tiba Puji Najwa Shihab, Ternyata Ini Alasannya

Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
4. Pengendara Mercy seorang Pengusaha Cat
Sopir Mercy, IA diketahui merupakan seorang pengusaha cat di Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca: Ternyata Hanya Modal Ini Sherina Munaf Terima Tawaran jadi Anggini di Film Wiro Sableng 212
5. Korban merupakan menantu polisi