Info CPNS 2018, Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB
Info CPNS 2018, Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB
Adapun pengecualian nilai ambang batas SKD untuk jabatan-jabatan tertentu.
Seperti dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Berikut nilai ambang batasnya:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Informasi selengkapnya simak link di bawah ini:
Peraturan soal Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sebelum Daftar CPNS 2018, Ketahui Dulu Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB.
Penulis: Noorchasanah A
Editor: Hanang Yuwono
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bersiap-siaplah-penerimaan-cpns-2018-semoga-dokumennya-sudah-siap_20180716_141019.jpg)