Rabu, 22 April 2026

Info CPNS 2018, Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB

Info CPNS 2018, Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB

Editor: Teddy Malaka
Bersiap-siaplah penerimaan CPNS 2018 semoga dokumennya sudah siap
Bersiap-siaplah penerimaan CPNS 2018 semoga dokumennya sudah siap 

Adapun pengecualian nilai ambang batas SKD untuk jabatan-jabatan tertentu.

Seperti dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.

Berikut nilai ambang batasnya:

a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Informasi selengkapnya simak link di bawah ini:

Peraturan soal Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sebelum Daftar CPNS 2018, Ketahui Dulu Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB.

Penulis: Noorchasanah A
Editor: Hanang Yuwono

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved