Pajak Impor 1.147 Komoditas Naik, Ini Daftar Jenis dan Besar Kenaikannya
Pada semester I 2018, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD13,5 miliar (2,6 persen terhadap PDB).
Penulis: Teddy Malaka |
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah resmi menaikkan pajak impor 1.147 komoditas, ini daftar barang impor yang pajaknya dinaikkan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang di banyak negara, termasuk Indonesia.
Pada semester I 2018, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD13,5 miliar (2,6 persen terhadap PDB).
Satu di antara beberapa penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor (24,5 persen year to date Juli 2018) yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspor (11,4 persen year to date Juli 2018).
Pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah menjalankan sejumlah bauran kebijakan.
Pemerintah melakukan tinjauan terhadap proyek-proyek infrastruktur Pemerintah khususnya proyek strategi nasional, implementasi penggunaan Biodiesel (B-20) untuk mengurangi impor bahan bakar solar, serta melakukan tinjauan kebijakan Pajak Penghasilan terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produk domestik.
Pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017.
Proses tinjauan dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kantor Staf Presiden.
Tinjauan dilakukan dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, serta memperhatikan perkembangan industri nasional.
Hasil tinjauan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tariff dengan rincian sebagai berikut:
* 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.
* 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen.
Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak/dapur.
* 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/mobil-mewah_20180906_125620.jpg)