Minggu, 3 Mei 2026

Tetangga Buka Suara Mengenai Rumah Pak Eko yang Tertutup Tembok

Eko Purnomo warga Bandung tak bisa masuk rumahnya lantaran akses jalan diblokade tetangga kanan kiri.

Tayang:
Editor: fitriadi
Kompas.com
Rumah Pak Eko yang terkepung tembok 

BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Nama Eko Purnomo (37) warga Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, santer dikabarkan media nasional belakangan ini.

Eko tak bisa masuk ke dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Kelurahan Pasirjati, Ujungberung, Kota Bandung karena tak ada akses jalan menuju rumahnya.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/9) untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Camat Ujungberung, Taufik mengadakan musyawarah antar Eko dan pihak yang bersangkutan.

Beberapa opsi muncul dalam musyawarah yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, yakni salah satu tetangga bisa membeli rumah Eko.

Baca: Istri Hamil Tua, Ade Sutisna Nekat Bawa Balitanya saat Membegal Para Korban di Jalanan

Atau sebaliknya Eko membeli sebagian tanah di sekitar rumahnya untuk dijadikan akses jalan.

"Intinya pak Eko mau menjual (rumahnya) disarankan ke Pak Yana atau pak Rahmat, kedua ada barangkali akses jalan yang punya ibu Rohanda tadi, mereka akan menggunakan akses itu dipakai jalan, tapi kan ini perlu pendekatan lagi, perlu ada musyawarah secepat mungkin," jelas Taufik usai musyawarah.

Sementara itu, Rahmat, tetangga yang memiliki rumah di sebelah barat rumah Eko, buka suara mengenai perihal ini.

Baca: Usianya Sudah 36 Tahun, Syahrini Tak Ingin Pacaran, Maunya Langsung Dinikahi Aja

Rahmat mengaku jika sebenarnya rumah Eko memiliki sebuah gang.

Namun gang tersebut sekarang sudah dibangun sebuah rumah milik tetangga Eko lainnya.

"Kita bicara bukti bahwa rumah Eko itu ada gang. Eko itu mengklaim yang gang itu. Nah yang gang itu sudah dibangun, sedang tanah kami jauh. Di berita (disebutkan) bahwa kami memblokade padahal gangnya ini ada, tapi bukan yang saya (rumah)," jelas Rahmat.

Rumah Pak Eko yang terkepung tembok
Rumah Pak Eko yang terkepung tembok (Kompas.com)

Rahmat lantas menjelaskan jika tanahnya dibeli dari pemilik sebelumnya bernama Marolok.

Jauh sebelum rumah miliknya dibangun, Rahmat sempat menawari sebagian tanah miliknya untuk dibeli Eko sebagai akses jalan menuju rumahnya.

Tapi Eko menolak karena dirinya tak mempunyai dana yang cukup.

"Jauh sebelum membangun silakan untuk membeli tanah kami satu tumbak ke belakang. Tapi waktu itu pak Eko merasa keberatan, dananya kurang jadi membeli ke belakang yang lebih pendek, asumsi kami ke pak Yana," katanya.

Baca: Mantan Pejabat PSSI Beberkan Gaya Hidup Luis Milla Selama Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Ketika ditanyai siapa pemilik rumah yang menutup gang menuju rumah Eko, Rahmat menyebut rumah tersebut milik tetangga Eko lainnya.

"Itu rumah Bu Rohanda," kata Rahmat.

Eko Berencana Bawa Kasus Rumahnya yang Diblokade Tembok Tetangganya ke Ranah Hukum

Nama Eko Purnomo (37) warga Ujungberung, Bandung, santer dikabarkan media nasional belakangan ini.

Hal tersebut karena permasalahan yang dihadapinya, yakni Eko tak bisa masuk rumahnya lantaran akses jalan diblokade tetangga kanan kiri.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/9) mendapati keadaan itu, Eko sudah melakukan pelaporan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung.

Musyawarah sudah digelar antara Eko dan para tetangganya mengenai hal ini.

Baca: Tak Disiarkan TV, Tonton Live Streaming Japan Open 2018 Marcus/Kevin Dkk Berjuang Tembus Semifinal

Namun belum ada kata mufakat sebagai solusi kasus tersebut.

Eko yang membawa peta denah di sertifikat tanah rumahnya menjelaskan ada lahan yang diarsir dan seharusnya lahan tersebut berfungsi sebagai jalan masuk ke rumahnya.

"Di rapat sudah dijelaskan bahwa itu Fasos fasum (fasilitas sosial dan umum) menurut dinas BPN dan Dinas Tata ruang, di sertifikat itu adalah gang atau jalan," kata Eko.

Eko juga mengatakan pintu yang dibuat Rahmat (tetangganya) dibagian belakang rumahnya yang menghadap langsung ke rumah Eko hanyalah bersifat darurat.

"Tadi di dalam rapat, jelas pak Rahmat itu jalan bukan buat saya pribadi tapi mengontrol jika ada hal yang tidak diinginkan. Hanya sekedar buat kemanusiaan saja," kata Eko.

Baca: Dulu Terkenal Kejam, Mantan Preman Ini Sekarang Sedekah 700 Porsi Mie Gratis Tiap Bulan

Kedepannya Eko hendak membawa kasus ini ke ranah hukum.

Harapannya ia segera meluruskan masalah sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

"Yah intinya pengin meluruskan masalah dan menyesuaikan sesuai acuan di sertifikat dan menegakan keadilan. Yang benar itu benar, yang salah itu salah dan tidak pandang bulu, kaya miskin, pejabat, atau masyarakat biasa yah tegakan lah hukum yang seadil-adilnya," pungkas Eko.

Sementara itu Rahmat tetangga Eko disebelah barat rumahnya mengaku sebelumnya rumah Eko memiliki gang sebagai akses masuk.

Namun gang tersebut sekarang sudah dibangun sebuah rumah milik tetangga Eko lainnya.

"Kita bicara bukti bahwa rumah Eko itu ada gang. Eko itu mengklaim yang gang itu. Nah yang gang itu sudah dibangun, sedang tanah kami jauh. Di berita (disebutkan) bahwa kami memblokade padahal gangnya ini ada, tapi bukan yang saya (rumah)," jelas Rahmat.

Jauh sebelum rumah miliknya dibangun, Rahmat sempat menawari sebagian tanah miliknya untuk dibeli Eko sebagai akses jalan menuju rumahnya.

Tapi Eko menolak karena dirinya tak mempunyai dana yang cukup.

Baca: 6 PNS Pemprov Babel Masuk Daftar 2.357 PNS Koruptor yang Segera Dipecat dan Tidak Akan Terima Gaji

"Jauh sebelum membangun silakan untuk membeli tanah kami satu tumbak ke belakang. Tapi waktu itu pak Eko merasa keberatan, dananya kurang jadi membeli ke belakang yang lebih pendek, asumsi kami ke pak Yana," katanya.

Ketika ditanyai siapa pemilik rumah yang menutup gang menuju rumah Eko, Rahmat menyebut rumah tersebut milik tetangga Eko lainnya.

"Itu rumah Bu Rohanda," kata Rahmat. (Grid.ID)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved