Jumat, 24 April 2026

‎Jelang Penetapan DCT Tingkat KPU Babel, Satu Bacaleg Masih Proses Sidang Ajudikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menetapkan Daftar Calon Tetap Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018) besok

BANGKA POS/DEDY QURNIAWAN
Ketua KPU Babel Davitri 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Dedy Qurniawan

BANGKAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menetapkan Daftar Calon Tetap Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018) besok sekitar pukul 14.00 WIB. Ketua KPU Babel Davitri mengatakan, lembaganya terus mengecek dan menyiapkan berkas para calon yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara sebelumnya.

Dari 162 calon angota DPRD Provinsi Babel pada DCS‎ sebelumnya, ada satu calon yang ditetapkan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena merupakan mantan napi tindak pidana korupsi (tipikor). ‎ Caleg yang dimaksud adalah Syaifullah Asnan dari PBB.

Parpol pengusung telah diminta untuk mengganti namun kesempatan itu tidak diambil. Saat ini caleg tersebut dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Babel.

"Ini (hasil ajudikasi) sedang kami tunggu," katany‎a.

Davitri mengatakan terkait ketentuan mantan napi tipikor ini, lembaganya juga harus berpegang pada PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan. Pihaknya, tidak bisa menunggu sementara tahapan terus berjalan.

Meski demikian pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti bagaimana putusan ajudikasi Bawaslu. Seandainya sidang memutuskan bahwa bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU Babel bisa saja memasukkan yang bersangkutan ke DCT dengan tetap mempertimbangkan ketentuan-ketentuan lainya.

"Tapi kalau memang nanti, ada putusan dari Bawaslu, kami akan lihat, kalau memang sudah aturannya, kami masukkan yang bersangkutan. Tapi kan belum tahu putusannya seperti apa. Dalam hal ini, yang kami lihat bukan hanya pada persoalan mantan napi tipikor, tetapi ada proses syarat calon lain juga yang harus dipenuhi" katanya.

Adapun di tingkat kabupaten kota, tiga calon anggota legislatif di Belitung Timur yang sebelumnya sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kata Davitri, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI. Sebelumnya KPU RI meminta penundaan putusan sebelum MA keluar.

Saat ini, putusan MA tersebut sudah diterima oleh KPU dan juga sudah ada surat terkait ini dari KPU RI ke daerah. Prinsipnya, Davitri berujar, pihaknya akan bersikap sesuai ketentuan yang ada.

"Sekarang putusan MA sudah keluar, kami juga mendapatkan kabar bahwa ada surat dari KPU RI ke daerah. Kalau nanti dimasukkan, ya kami masukkan, karena ada keputusan dari Bawaslu dan MA. Prinsipnya kami mengikuti aturan," tutur Davitri.

Dua Bacaleg Ajukan Pengunduran Diri

Selain itu, jelang penetapan DCT ini, ada dua orang bacaleg dari PAN yang mengundurkan diri. Masing-masing caleg dari daerah pemilihan Babel 3 Bangka Selatan dan dari dapil Babel I Pangkalpinang.‎

"Ya dua-duanya dari PAN. Kalau yang dari Pangkalpinang ini perempuan, kami sudah sampaikan kepada parpol (untuk mengganti), dan memang ini tidak mempengaruhi ketentuan 30 persen kuota perempuan, artinya tidak wajib diganti," kata Davitri.

Dia juga mengatakan,pada proses jelang penetapan DCT ini, ada sejumlah dokumen yang perlu diinventarisasi mengenai keharusan mengundurkan diri bagi calon yang sebelumnya kepala daerah. Di tingkat DPRD Babel, ‎setidaknya ada dua kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi caleg DPRD Babel, yaitu Wakil Bupati Belitung Erwandi A Rani dan Wakil Bupati Bangka Rustamsyah.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved