KPU Basel Fasilitasi APK Parpol, Ini Ketentuannya
Selain difasilitasi KPU, parpol dan caleg diperkenankan memasang baleho dan spanduk pribadi
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg).
KPU Basel menyiapkan 10 Baleho dan 16 spanduk untuk Parpol dan Caleg yang yang betarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Ukuran yang ditetapkan KPU Basel, untuk Baleho maksimal berukuran 4x7 meter dan spanduk 1,5x 7 meter.
Selain difasilitasi KPU, parpol dan caleg diperkenankan memasang baleho dan spanduk pribadi.
Namun tidak boleh melebihi ketentuan yang ditetapkan KPU.
" Desain APK ini ada yang difasilitasi KPU ada juga yang dari parpol. Yang dari KPU Maksimal 10 baleho 16 spanduk. Sedangkan yang difasilitasi sendiri maksimal 5 baleho 10 spanduk per desa," ujar Ketua KPU Amri disela-sela coffee morning di kantor KPU, Kamis (11/10/2018)
Coffee dihadiri jajaran Sat Intelkam Polres Bangka Selatan, Komisioner KPU Basel, Rahmad Nadi, Budi Wardoyo, dan Hendra.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/coffe_20181011_170527.jpg)