TAG
Alat Peraga Kampanye (APK)
-
Penertiban ini akan berlangsung selama dua hari, dengan pembagian tim di seluruh kecamatan
Minggu, 24 Agustus 2025
-
Baliho paslon nomor urut 1 itu ditemukan dalam kondisi rusak dan sobek yang cukup besar. Belum diketahui siapa pihak melakukan tindakan terpuji itu
Senin, 4 Agustus 2025
-
Merusak dan menghilangkan APK merupakan dugaan pelanggaran, bagi pelaku perusakan dan penghilangan APK dapat dikenakan sanksi pidana
Minggu, 3 Agustus 2025
-
Mie Go menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku di tempat ibadah, tetapi juga di ruang-ruang publik lainnya seperti taman kota
Selasa, 29 Juli 2025
-
Penempatan APK harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Senin, 28 Juli 2025
-
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, mengatakan pihaknya sedang menyusun surat keputusan (SK) tentang titik-titik yang diperbolehkan
Rabu, 16 Juli 2025
-
Hasil penertiban selama dua hari terakhir, Bawaslu Bangka Tengah mendapatkan 2.883 APK yang masih terpasang pada masa tenang sehingga harus ditertibka
Senin, 25 November 2024
-
Kegiatan yang melibatkan KPU dan mitra terkait ini dimulai tepat pukul 00.01 WIB, Minggu (24/11/2024), setelah apel serentak di tujuh kecamatan
Minggu, 24 November 2024
-
Penertiban itu dilakukan lantaran APK dipasang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jumat, 8 November 2024
-
Anggota Sat Pol PP bersama Bawaslu mencopot sejumlah alat peraga kampanye (AKP) yang melanggar peraturan daerah
Kamis, 31 Oktober 2024
-
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian mengatakan proses penertiban APK merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif
Kamis, 31 Oktober 2024
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024
-
Seperti diketahui, aturan mengenai pemasangan APK dalam Pilkada Serentak tahun 2024 tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2024
Selasa, 8 Oktober 2024
-
Anggi (28) mengaku pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang jalan Bangka Tengah mengganggu pemandangan saat berkendara.
Sabtu, 17 Februari 2024
-
Bawaslu memastikan selama masa tenang Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terbebas dari Alat Peraga Kampanye (APK).
Senin, 12 Februari 2024
-
Penertiban APK dilakukan berdasarkan aturan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan memasuki masa tenang
Minggu, 11 Februari 2024
-
Jadi bekas atau sampah APK tidak boleh dibuang atau dikirim ke TPA nanti semua bekas APK hasil pembersihan hari ini dibawa ke
Minggu, 11 Februari 2024
-
Hari ini bersama stakeholder terkait, kami melakukan pembersihan APK di tujuh Kecamatan dan 42 Kelurahan di Kota Pangkalpinang
Minggu, 11 Februari 2024
-
Hari ini mulai penertiban oleh tim gabungan dan penertiban ini secara serentak digelar karena sudah memasuki masa tenang
Minggu, 11 Februari 2024
-
Ada beberapa APK yang dipasang tinggi sehingga sulit dijangkau maka dari itu kita mengerahkan mobil kraner untuk
Minggu, 11 Februari 2024