3 Negara Ini Akan Mulai Berlakukan Pajak untuk Wisatawan Asing
Bisa jadi tiga negara ini merupakan tujuan destinasi wisata kamu. Berikut ketiga negara tersebut.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Putrie Agusti Saleha
BANGKAPOS.COM - Biasanya para wisatawan asing yang berkunjung ke suatu negara untuk berwisata tidak diharuskan
membayar pajak dari pemerintah negara yang dikunjungi.
Namun berlaku mulai tahun 2019 mendatang, pemerintah dari berbagai negara sudah mempersiapkan kebijakan khusus untuk
pajak pariwisata.
Ada tiga negara yang menetapkan kebijakan ini.
Bisa jadi tiga negara ini merupakan tujuan destinasi wisata kamu. Berikut ketiga negara tersebut.
1. Jepang
Kebijakan pajak untuk turis di Jepang berlaku pada 7 Januari 2019.
Pemerintah Jepang akan memberlakukan 'pajak sayonara' alias pajak saat meninggalkan Jepang.
Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk turis namun juga berlaku untuk warga Jepang sendiri.
Pajak ini akan dikenakan ke biaya transportasi seperti pesawat atau kapal.
Nilai dari pajak sayonara ini yaitu sekitar 1.000 yen atau Rp 135.000.
Meski nilainya tak terlalu besar, tetapi pajak sayonara diperkirakan dapat memberikan Jepang pemasukan sekitar 43 miliar yen
per tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/budaya-jepang_20180406_172154.jpg)