Penandaan Zona Inti Kawasan Konservasi Perairan, DKP Babel Berharap Nelayan Tidak Mengeksploitasi

SK Menteri Kelautan dan Perikanan sudah diterbitkan sejak 12 Desember 2017, jadi sudah sah untuk gugusan

Editor: Iwan Satriawan
Ist
Penandaan pada zona inti kawasan konservasi Gugusan Pulau Momparang Belitung Timur oleh DKP Babel. 

Laporan Wartawan Bangkapos, Yudha Palistian

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandaan pada zona inti kawasan konservasi Gugusan Pulau Momparang Belitung Timur.

Dengan adanya tanda tersebut memberikan informasi kepada nelayan jika berada pada zona merah tidak boleh melakukan aktivitas penangkapan atau eksploitasi lainnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang laut DKP Babel, Kristiatlizar, mengatakan penandaan lokasi zona inti taman wisata perairan Pulau Momparang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 52/KEPMEN-KP/ 2017 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-Pulau Momparang dan perairan sekitarnya.

"SK Menteri Kelautan dan Perikanan sudah diterbitkan sejak 12 Desember 2017, jadi sudah sah untuk gugusan pulau Momparang dan sekitarnya menjadi kawasan konservasi perairan daerah dengan jenis konservasi taman wisata perairan," ujarnya.

Kris juga menambahkan bila kawasan konservasi perairan daerah Pulau Momparang terbagi dalam tiga zona yaitu zona inti, zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan.

"Zona inti ini adalah zona merah artinya tidak boleh ada aktivitas penangkapan atau eksploitasi lainnya, peruntukan zona inti ini mutlak hanya untuk kegiatan perlindungan habitat dan populasi ikan, perlindungan terhadap ekosistem," jelasnya.

Ia juga menambahkan zona inti diperbolehkan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan tetapi tanpa melakukan pengambilan material langsung dari alam.

"Sedangkan untuk penangkapan ikan boleh dilakukan pada zona perikanan berkelanjutan dan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan," ujarnya.

Total luasan kawasan konservasi Perairan Daerah gugusan Pulau Momparang adalah seluas 124.320 ha, terdapat tiga lokasi zona inti pada gugusan pulau Momparang yaitu zona inti di Pulau Memperak, Pulau Nangka dan Pulau Penyemut.(*)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved