UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Inilah Daftar Upah di 33 Provinsi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen
Penulis: Teddy Malaka |
BANGKAPOS.COM - Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.
Jika merujuk pada pentepana kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.
Setelah DKI Jakarta, Papua Rp 3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.
Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi_20181020_142525.jpg)