Kamis, 9 April 2026

Transaksi Sabu dan Ganja di Taman Mandara, Geri Divonis 5 Tahun Penjara

Menyatakan Terdakwa Geri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I dan

Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Yudha Palistian
Para tahanan sedang menunggu giliran sidang di ruang Tirta PN Pangkalpinang. 

Laporan Wartawan Bangkapos,  Yudha Palistian

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Geri,  seorang warga pangkalpinang divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 800 juta karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,2408 gram dan tiga bungkus ganja seberat 3,0087 gram serta melakukan transaksi barang haram itu di taman mandara, Kamis (8/11/2018).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua hakim (Sri Endang A Ningsih)  dan anggota hakim (Hotma Sipahutar dan Wahyudinsyah Panjaitan) di ruang sidang tirta PN Pangkalpinang.

"Menyatakan Terdakwa Geri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap sri dalam persidangan seraya mengetuk palu.

Mendengar hasil vonis tersebut,  geri hanya terdiam dikursi kesakitan serta langsung digiring petugas lapas menuju ruang tahanan kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU),  A Harry,  menuturkan kronologis bermula pada bulan Juli 2018 lalu, ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba di Taman Mandara, Pangkalpinang.

Ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,2408 gram dan tiga bungkus koran yang berisi Ganja seberat 3,0087 gram.

Atas perbuatannya tersebut ia sudah ditahan oleh pihak penyidik sejak bulan Juli lalu dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved