Bu Bidan Ngaku Disuntik Dokter 56 Kali di Rumah Kosong, Begini Reaksi Istri Sang Dokter
Bidan Winda yang menjadi korban suntik hingga lebih dari 50 kali pun saat ini masih dalam kondisi trauma.
"Saya serahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Soal ia tidak ditahan itu kewenangan Kepolisian. Kepolisian sudah mempertimbangkan," tuturnya.
Sementara itu, istri dokter Yusrizal yakni Mumtaza Noor Ashila mengaku tetap mendukung suaminya atas kasus yang dihadapinya saat ini.
Tak hanya itu, ia juga mengaku sangat percaya pada suaminya.
"Saya tetap percaya pada suami saya," ucap Mumtaza kepada awak media, Selasa (30/10/2018) sore.
Wanita ini menceritakan, saat suami menangani pasien, dia sendiri tidak berada di situ.
Namun, sebelum menyuntikkan vitamin ke tubuh korban, sang suami masih sempat meminta izin kepada istrinya melalui telepon.
Karena itu, istri mengetahui semua proses penanganan pasien, mulai dari awal sampai akhir.
Bahkan ada persetujuan dari istrinya sendiri.
"Sebenarnya saya tenang saja. Karena saya tahu suami saya tidak lakukan itu. Namun, karena ceritanya berkembang, maka saya harus omong," ujar wanita yang sebentar lagi juga menyandang status dokter itu.
Urip Santoso, kuasa hukum dokter Yusrizal Saputra pun menimpali terkait kasus yang menimpa Yusrizal,
"Tadinya saya berpikir, mereka berdua saja di rumah. Pasti pikirannya tidak-tidak. Tapi pikiran ini berubah saat saya lihat istrinya, lebih manis, dokter lagi," ungkap Urip begitu yakin.
Urip juga memastikan cairan yang disuntikkan itu bukan obat terlarang.
Kendati demikian, ia juga menampik isu seputar dokter itu diduga menggunakan narkoba.
Hal tersebut akan terbukti dari hasil tes urinenya. Bahkan Urip mengizinkan BNNK melakukan tes urine terhadap kliennya itu.
"Tes urine terlapor sudah dilakukan. Ada kawan wartawan tanya, apakah tes urine bisa dilakukan BNNK. Saya persilakan. Asalkan tesnya prosedural, ada permintaan resmi dan hasilnya harus dipercaya, jangan tidak dipercaya," tegas Urip.
Selain itu, Urip juga menegaskan akan menghadirkan saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Tujuannya adalah memberikan keyakinan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat dan kehendak jahat.