Ini yang Dilakukan Soekarno Saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pidatonya Bikin Gempar
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu sudah dilakukan sejak zaman kemerdekaan di Indonesia, termasuk di pemerintahan.
Oleh sebab itu membaca sholawat nabi bisa dilakukan kapan saja, sebagian ulama berpendapat sholawat nabi hukumnya sunnah.
Berikuti waktu yang disunahkan untuk membaca sholawat nabi menurut Sirajudin Al-Husaini di dalam kitabnya As-Shalâtu ‘alan Nabiyyi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam (Damaskus: Maktabah Darul Falah, 1990).
1. Sunah membaca sholawat nabi setelah selesai dikumandangkannya azan.
Ada beberapa hadits yang menuturkan tentang hal ini di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
Artinya: “Bila kalian mendengar orang yang mengumandangkan adzan maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, lalu bershalawatlah kepada karena orang yang bershalawat kepadaku sekali maka dengan shalawat itu Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.”
2. Disunahkan membaca sholawat nabi di awal, tengah dan akhir doa. Dengan membaca shalawat di ketiga tempat itu saat berdoa maka akan lebih kuat potensi dikabulkannya doa tersebut dan lebih banyak lipatan pahalanya.
3. Disunahkan membaca shalawat ketika memasuki masjid dan ketika keluar darinya.
Sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari Sayyidatina Aisyah radliyallâhu ‘anhâ:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، وَإِذَا خَرَجَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ
Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki masjid beliau bershalawat dan bersalam untuk Muhammad dan berdoa Rabbi ighfir lî dzunûbî waftah lî abwâba rahmatika. Dan ketika keluar beliau bershalawat dan bersalam kepada Muhammad serta berdoa Rabbi ighfir lî dzunûbî waftah lî abwâba fadllika.”
4. Disunahkan membaca shalawat ketika bertemunya seorang muslim dengan sesama muslim.
5. Membaca shalawat disunahkan ketika berkumpul di suatu majelis.
Disunahkan bagi kaum muslimin ketika mereka berkumpul di suatu majelis untuk menghiasi majelis mereka dengan membaca shalawat.
Ibnu Umar meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: