Inilah Daftar 25 Bidang Usaha yang Bisa 100 Persen Investasi Asing
Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait investasi asing di Indonesia. Kini 25 Bidang Usaha bisa 100 persen investasi Asing.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait investasi asing di Indonesia.
Sejumlah bidang, tepatnya 25 Bidang Usaha yang bisa 100 persen investasi Asing.
Kebijakan terhadap investasi asing tersebut berlaku di 8 sektor.
-------------------------
Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi ( DNI) 2018.
Namun, tak semuanya dimaksudkan untuk mengundang 100 persen investasi asing.
"Jadi tidak semua di keluarkan dari DNI untuk mengundang asing," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI.
Alasan itu adalah mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat.
Ia menyebut, dari 53 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing.
Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen.
DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.
Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.
Adapun 25 Bidang Usaha yang bisa 100 persen investasi Asing terdapat pada 8 sektor.
Berikut daftarnya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menko-perekonomian-darmin-nasution_20170108_061512.jpg)