Jumat, 10 April 2026

Cek Pengumumannya di Sini, Hasil CPNS 2018 dan Peserta SKB CPNS Kemendikbud Sudah Diumumkan

Adapun peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana poin 1 tidak berhak mengikuti SKB

Editor: Iwan Satriawan
Twitter/Kemendikbud_RI
Hasil SKD CPNS 2018 

BANGKAPOS.COM--Hasil SKD CPNS 2018 dan peserta SKB CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diumumkan Selasa (4/12/2018).

Pengumuman itu diungah di laman resmi CPNS 2018 Kemendikbudcpns.kemdikbud.go.id.

Informasi itu juga disebarkan melalui akun Twitter @Kemdikbud_RI.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2018 Kemendikbud akan diumumkan selanjutnya, peserta diharap selalu memantau link ini:

Jadwal SKB CPNS 2018 Kememdikbud

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemendikbud dapat diunduh di link ini.

LINK Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemendikbud

Berdasarkan pengumuman bernomor 90736/A.A3/KP/2018 itu, peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta SKB adalah peserta yang memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana poin 1.

Adapun peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana
poin 1 tidak berhak mengikuti SKB.

Arti dari kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tersebut adalah:

a. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB.

b. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak berhak mengikuti SKB

c. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan berhak mengikuti SKB.

d. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan tidak berhak mengikuti SKB.

e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan nilai kumulatif SKD sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved