Rabu, 15 April 2026

Habib Bahar Ditahan di Polda Jabar, Ini 5 Kasus yang Pernah Membelitnya

Habib Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja.

Editor: fitriadi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

BANGKAPOS.COM - Habib Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja.

Terkait penahanan Habib Bahar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, memberikan klarifikasi dan membernarkan jika Habib Bahar sudah resmi ditahan.

Sebelumnya, Habib Bahar pernah diduga terlibat dengan beberapa kasus yang menjerat namanya.

Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber, Rabu (19/12/2018) inilah kasus yang menyeret Habib Bahar ke pusaran hukum.

1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most

Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (19/12/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012).

Baca: Wiranto Ajak Prabowo Taruhan Indonesia Tetap Utuh atau Punah Setelah Pilpres

Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan.

Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.

"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Baca: Prabowo Optimis Menangi Pilpres 2019, Kalau Kalah Indonesia Bisa Punah, Tonton Videonya

Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.

2. Melakukan Aksi Penyerangan ke Jemaah Ahamdiyah di Kebayoran Lama

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved