Dibuka Januari 2019, Berikut 7 Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS

Pemerintah masih membuka kesempatan buat kalian yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Editor: M Zulkodri
Bangka Pos
Ilustrasi bursa lowongan kerja 

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

3. Dibatasi usia

Baca: Awas Ini Cara Hacker Sebarkan Ideologi ISIS Pakai Akun Twitter Terlantar

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Baca: Liburan ke Jepang, Billy Syahputra dan Hilda Vitria Disebut Seperti Gembel

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi

Baca: Baru Jadian Inilah Sosok Azalia Bianda Avissa Pacar Rizky Febian Disebut Inspirasi Lagu Nona

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved