Ruang SKCK Polres Pangkalpinang Dipenuhi Urusan Pemberkasan CPNS
Ruang pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Pangkalpinang, membludak dipenuhi oleh pelamar CPNS
BANGKAPOS.COM - Ruang pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Pangkalpinang, membludak dipenuhi oleh pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Rabu (9/1/2019) yang mengurusi keperluan pemberkasan
Dalam sehari, petugas pelayanan SKCK menerima pemohon hampir mencapai 50 orang yang mengurusi persyaratan pembuatan SKCK ini. Kepala satuan intelejen dan keamanan (Intelkam) Polres Pangkalpinang, Iptu Navy Pradhana, mengatakan, sejauh ini ada sekitar 200 orang yang sudah melakukan pembuatan SKCK untuk pemberkasan CPNS sejak dibukanya pelayanan diawal tahun 2019.
"Sudah ada sekitar 200 yang buat untuk pemberkasan CPNS. kemungkinan pemohon pembuatan SKCK ini juga akan terus bertambah." ujar Iptu Navy, Rabu (9/1/2019).
Dini, salah seorang yang membuat SKCK untuk pemberkasan CPNS mengaku, baru hari ini dapat menyelesaikan pembuatan surat yang menjadi satu diantara persyaratan CPNS. Awalnya Dini, mendatangi ruang pelayanan SKCK pada Jumat lalu, namun lantaran untuk antri pembuatan kartu sidik jari, dirinya harus kembali mendatangi ruang pelayanan dihari berikutnya.
"Kemarin Jumat datang kesini, tapi antri terus saya datang kesiangan jadi baru sempat hari ini. Alhamdulillah mengurus berkasnya tidak lama. Paling cuma 10 menit ini selesai. Batas akhir pengumpulan berkas kan tanggal 12 nanti untuk yang diterima CPNS Pangkalpinang, jadi saya urusi berkasnya satu satu." ujar Dini kepada bangkapos.com.
Pelayanan SKCK Polres Pangkalpinang dibuka setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Pemohon yang melakukan pembuatan surat ini dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 30 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-di-ruang-skck.jpg)