Investasi Bitcoin 200 Warga Bangka Belitung Senilai Rp 89 Miliar Tak Jelas, Investor Lapor ke Polisi

Ada 200 orang di Bangka Belitung yang berinvestasi yang virtual bitcoin dengan jumlah bitcoin 1.695.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bitcoin.com
Ilustrasi Bitcoin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ratusan warga di Kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban penipuan transaksi internet BTC Panda yang menggunakan alat pembayaran Bitcoin.

Dari 1.695 Bitcoin yang telah diinvestasikan, baru 200 yang dikembalikan pada anggota jaringan.

Laporan yang diterima bangkapos.com, sekitar 200 warga di Bangka Belitung berinvestasi virtual bitcoin dengan jumlah bitcoin 1.695.

Jika dinilaikan rupiah dengan harga pasaran internasional saat ini 1 bitcoin bernilai Rp 53 juta, maka nilainya cukup besar Rp 89 milyar lebih.

Namun bitcoin tesebut saat ini tidak jelas karena mereka berinvestasi melalui BTC Panda. Karena itulah, Andre Efendy satu di antara korban melapor dugaan kasus penipuan tersebut ke Polda Bangka Belitung.

"Ada 200 orang di Bangka Belitung berinvestasi bitcoin melalaui BTC Panda dengan jumlah 1.695 Bitcoin harga pasaran saat ini 1 bitcoin Rp 53 juta," kata Bang Acil sapaan Andre Efendy kepada bangkapos.com, Jumat (11/1/2019).

Bang Acil menjelaskan bahwa awal mula bitcoin masuk ke Bangka Belitung dirinya lah yang diajak pertama kali pada tahun 2015.

Semakin meningkatnya keuntungan investasi karena harga bitcoin terus naik membuat dirinya terus mengajak keluarga, tetangga dan rekan tekanannya.

Padahal, kata Bang Acil, mereka yang berinvestasi tidak semuanya orang mampu dan hanya memiliki ekonomi pas pasan.

Jumlah peserta yang langsung ikut maupun ajakan dirinya terus meningkat hingga mencapai 200 orang.

Awalnya nilai 1 bitcoon saat pertama ikut senilai Rp 5 juta dan terus melejit. Bahkan pernah mencapai 1 bitcoin Rp 160 juta namun kini turun Rp 53 juta.

"Terus terang saya kasihan sama tetangga atau saudara saya yang kurang mampu dan ada yang saya kembalikan dengan uang pribadi," kata Bang Acil.

Janjinya 15 Hari Sudah Dapat Untung

Bang Acil mengakui dirinya awal mula di Bangka Belitung yang diajak berinvestasi bitcoin di BTC Panda pada tahun 2015. Saat itu nilai bitcoin dipasaran seharga Rp 5 juta.

"Siapa yang tidak tertarik saya diminta ke Jakarta disiapkan mulai tiket, makan hingga hotel untuk mendengarkan prospek namun awalnya saya masih ragu jadi cuma investasi 0,5 Bitcoin saja pada Desember 2015," kata Bang Acil.

Baca: Kasusnya Dilimpahkan Ke Polda Babel, Ratusan Warga di Bangka Tertipu Investasi Menggunakan Bitcoin

Tak menunggu lama dalam waktu 15 hari sudah mendapatkan keuntungan investasi karena harga bitcoin terus melonjak.

Melihat hal itu Bang Acil menambah investasi menjadi 2 bitcoin dan mulai mengajak orang-orang yang ia kenal ikut berinvestasi.

Pada bulan Februari 2016 nilai sudah mencapai Rp 15 juta per 1 bitcoin. Jumlahnya orang Bangka Belitung yang ikut berinvestasi pun terus bertambah. 

Bang Acil pun terus menambah miliknya hingga menjadi 70 bitcoin.

"Karena ada pembatasan investasi di BTC Panda atas nama saya cuma 70 bitcoin tapi saya pakai nama anak dan istri saya jumlahnya mencapai 120 Bitcoin," kata Bang Acil

Namun impian meraih keuntungan dari investasi bitcoin sirna saat pembagian hasil keuntungan dari BTC pada tahun 2017 yang harusnya didapat tidak lagi jelas.

Pengurus BTC pun terkesan terus menghindar dari kejaran investor bitcoin dari berbagai daerah di indonesia termasuk dari bangka belitung. Satu persatu laporan masuk ke polisi dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca: Kecanduan Game Online, Komplotan Bocah Berbagi Peran Gasak Uang, HP dan Tabung Gas

Bang Acil pun ikut melaporkan BTC Panda yang dianggap menipu karena tidak memberikan keuntungan.

"Awalnya saya laporan ke Polda Metro Jaya kemudian saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung karena TKP nya disini," kata Bang Acil.

Bang Acil membenarkan bahwa dari 1695 bitcoin milik orang Bangka Belitung yang ikut investasi pihak BTC Panda sudah mengembalikan sebanyak 200 bitcoin.

"200 bitcoin yang dikembalikan sudah saya bagikan kita menunggu niat baik mereka mengembalikan semua," kata Bang Acil.

Bang Acil mengatakan mengatakan dirinya merasa dirugikan karena bitcoin miliknya sebanyak 70 melalui transaksi BTC Panda tidak jelas hingga sekarang.

Padahal nilainya cukup besar jika diuangkan dalam rupiah. Saat ini nilai 1 bitcoin berkisar di angka Rp 53 juta. Namun dirinya tidak bisa memanfaatkan bitcoin miliknya karena pembelian melalui BTC Panda yang saat ini tidak jelas aktifitasnya.

"70 bitcoin itu milik saya saja kalo dalam keluarga ada 120 bitcoin sementara untuk di Bangka Belitung ada 1.695 dengan pemilik sekitaran 200 orang," kata Bang Acil.

Limpahan Kasus dari Polda Metro Jaya

Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit II Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah mendapatkan pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya.

Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menerima pelimpahan kasus laporan terkait uang virtual bitcoin melalui transaksi internet BTC Panda.

Baca: Suami Istri Dibunuh di Belitung, Anak Korban Ungkap Hubungan Pelaku dan Orangtuanya

Pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ini salah satu alasan karena kasus penipuan yang dilaporkan tempat kejadian perkara (TKP) nya wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pelapor atas nama Andre Efendy yang akrab dipanggil Bang Acil, sedangkan terlapor atas nama Herman Makmun warga Jakarta.

"Benar ada pelimpahan kasus penipuan uang virtual bitcoin dari Dit Krimsus Polda Metro Jaya ke Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Kasubdit II Krimum Polda Bangka Belitung, AKBP Rully Tirta Lesmana, Jumat (11/1/2019).

AKBP Rully Tirta Lesmana mengatakan pihaknya sudah memanggil terlapor dan pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Termasuk akan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca: Ustaz Arifin Ilham Sakit, Alvin Faiz Sampaikan Kabar Terkini Sang Ayah di Rumah Sakit Malaysia

Rencananya kedua pihak juga akan dikonfrontir dengan dipertemukan langsung dihadapan penyidik. Barulah pihak penyidik akan melakukan gelar terkait kasus ini untuk mengetahui apakah unsur penipuan masuk.

"Sudah kita minta keterangan baik pelapor maupun terlapor kasusnya masih berjalan dan kita tangani nanti saat gelar perkaranya akan terlihat apakah unsur pidananya masuk atau tidak," kata AKBP Rully Tirta Lesmana.

(bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved