Senin, 27 April 2026

Polisi Rilis Nama Prostitusi Artis, Luna Maya Kok Terusik, Ini Kata Melaney Ricardo

Artis Luna Maya terusik setelah polisi mengeluarkan list inisial nama-nama artis yang terlibat prostitusi artis.

Editor: Alza Munzi
Tribunnews/Jeprima
Luna Maya 

Luki Hermawan mengungkapkan, untuk pembagiannya fee antara mucikari dan aris atau model, masih mendalami penyidik.

Namun, hasil terbaru yang diperolehnya menyebutkan bila uang yang diperoleh dibagi rata

antara artis atau model maupun mucikari .

"Masing-masing orang punya pembagiannya, kayak kemarin ada, kepada ininya (artis) langsung

Rp 35 juta, sisanya dibagi-bagi," sebut Luki Hermawan.

Bisa Jadi Tersangka

Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Namun, kedua artis ibukota yang terkait kasus prostitusi artis ini tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum

kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan

terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak

dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan

penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup

kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Apakah ada pemeriksaan 45 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?

Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.

Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang

dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.

Apakah pengguna jasa, yaitu pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis juga akan dijerat hukuman?

Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," ujarnya.



Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved