Tak Lagi 100% Gratis, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Pengobatan/Perawatan, Ini Rincian Tarifnya
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Pengobatan / Perawatan, Ini Rincian Tarifnya
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Pengobatan / Perawatan, Ini Rincian Tarifnya
Baca: Doa Agar Cepat Bisa Bayar Utang, Ustaz Abdul Somad Ungkap Hal Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
Baca: Jokowi Sebut Anaknya Tak Lulus CPNS dalam Debat Pilpres Pertama, Faktanya Segini Nilai Kahiyang Ayu
Baca: Presiden Jokowi Beberkan Cara PDKT Bobby Nasution ke Kahiyang Ayu jadi Menantu
Baca: Polling Baru Berjalan 4 Hari, Faizal Assegaf Bagikan Cuitan Terakhirnya
Baca: Sederet Fakta Kesaksian Nelayan Indonesia Klaim Lihat Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH370
Baca: Sandi Bawa Nissa Sabyan Berkampanye, Sudjiwo Tedjo Malah Telah Ramalkan Kubu yang Menang