Senin, 27 April 2026

Dititipi Jaga Cucu, Kakek Ini Malah Berbuat Tak Senonoh, Hingga Ditangkap Polisi

SH, kakek berusia 58 tahun terancam dibui di hari tuanya karena mencabuli cucunya sendiri

tribunjogja
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -- SH, kakek berusia 58 tahun terancam dibui di hari tuanya. Betapa tidak, di usianya yang terbilang sepuh, warga Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung ini, malah berlakon tak terpuji dengan mencabuli cucu tirinya yang baru berusia 6 tahun.

Tindak pidana asusila itu terjadi di kediaman orang tua korban Jalan Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (16/1) lalu.

"Kami menerima laporan pengaduan dari ibu korban tanggal 17 Januari lalu. Ia melaporkan anak kandungnya RN (6) telah dicabuli kakek tirinya," ujar Kapolsek Tanjungpandan, AKP Agus Handoko SH saat menggelar press konference didampingi Kasubag Humas Polres Belitung, AKP Mahmud dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Iptu Guntur Napitulu, Kamis (24/1).

AKP Agus menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ver kebidanan dinyatakan bahwa terdapat luka robek di kemaluan korban.

Lalu, jajaran Polsek Tanjungpandan mengumpulkan keterangan saksi dan mencurigai terduga pelaku adalah kakek tiri korban.

Menurut AKP Agus, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

"Awalnya nenek korban ini curiga ketika cucunya merasa kesakitan saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya. Pelaku telah mengakui perbuatannya," jelas AKP Agus.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lanjut AKP Agus, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpandan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
"Mudah-mudahan perkara ini bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap I. Kalau SPDPnya sudah kami kirimkan," katanya.

Diimingi Petik Manggis
AKP Agus Handoko menjelaskan kronologis kejadian bermula pada saat RN (6) sedang berbaring di kamarnya pada Rabu (16/1) lalu.
Pada saat itu, kondisi rumah tengah sepi karena ibu korban sedang bekerja dan neneknya keluar sehingga RN dititipkan dengan pelaku.

Kemudian, pelaku berniat mengambil charge handphone di kamar korban. Melihat cucunya sedang berbaring muncul niat bejat di otak pelaku untuk melakukan tindakan asusila.

"Menurut keterangan pelaku, dia sempat mengimingi korban diajak memetik buah manggis. Namanya juga anak kecil diimingi itu, akhirnya di iyakan korban dan terjadilah tindakan asusila itu," bebernya.

AKP Agus menambahkan, pelaku SH merupakan residivis kasus serupa dan pernah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tanjungpandan dengan hukuman penjara pada tahun 2012 silam.

Bahkan korbannya pada waktu itu juga anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan istri pertamanya.

"Pelaku ini bebas bersyarat pada 2014 tapi pada kenyataannya hukuman yang dijalani tidak membuat efek jera kepada pelaku. Karena terbukti pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama," tandasnya.

Sumber: babel news
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved