KUA Pangkalbalam dan Bukit Intan Tempati Gedung Baru, Ini Lokasinya
Mau tidak mau, KUA pun harus bertambah menjadi 7 mengikuti jumlah Kecamatan yang ada
Penulis: edwardi | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalbalam dan Bukit Intan Kota Pangkalpinang mulai menempati gedung baru sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing.
KUA Kecamatan Pangkalbalam sebelumnya berkantor di Jl. Zalfan Rahmat, Kelurahan Gabek I bergabung dengan KUA Kecamatan Gabek, kini pindah ke Jl. Nila Raya, Kelurahan Rejosari.
Sedangkan KUA Kecamatan Bukit Intan sebelumnya menempati Kantor yang beralamat di Jl. Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya bergabung dengan KUA Kecamatan Girimaya, kini berkantor di Jl. Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pangkalpinang, H Firmantasi mengatakan kepindahan Kantor KUA ini merupakan dampak dari pemekaran wilayah Kota Pangkalpinang yang tahun 2011 lalu berkembang dari 4 Kecamatan menjadi 7 Kecamatan.
"Mau tidak mau, KUA pun harus bertambah menjadi 7 mengikuti jumlah Kecamatan yang ada," kata Firmantasi di sela-sela acara perkenalan Kantor KUA Kecamatan Bukit Intan yang baru, Kamis (31/01/2019).
Ditambahkannya, , kepindahan kantor KUA ini merupakan hal mutlak yang harus dilakukan karena kantor definitif yang ada sekarang sudah masuk wilayah pemekaran, sehingga dengan adanya 2 KUA di dalam satu kantor menyebabkan pelayanan menjadi tidak optimal.
"Gedung baru yang ditempati KUA Pangkalbalam dan Bukit Intan merupakan gedung yang disewa dari anggaran Ditjen Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Ditambahkannya, gedung kantor yang baru ditempati sekarang ini merupakan gedung kantor sementara sampai pembangunan gedung KUA yang definitif nanti selesai dilaksanakan.
"Untuk tahun ini kami baru menganggarkan pengadaan lahan untuk gedung dan pembangunan gedung akan dianggarkan pada tahun 2020 nanti,” tukasnya.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H Abdul Rohim mengungkapkan, perpindahan kantor KUA sebagai dampak pemekaran wilayah baru dapat dilakukan sekarang,
karena sebagai instansi vertikal, pihaknya harus mendapat persetujuan dari pusat dahulu terkait alokasi tempat dan biaya.
"Untuk anggaran sewa gedung ini baru muncul pada tahun ini, sehingga proses perpindahan KUA ini tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat," jelasnya.
Ditambahkannya, pembangunan kantor juga mempunyai dua syarat, yaitu harus punya tanah sendiri dengan sertifikat atau tanah hibah dari pemerintah atau masyarakat.
"Kita meminta bantuan kepada seluruh unsur nuspika, lurah, camat dan tokoh masyarakat untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang keberadaan kantor KUA yang baru ini," ujarnya.
Diharapkannya agar dengan keberadaan jantor KUA di wilayah kecamatan masing-masing dapat memberikan pelayanan dengan lebih optimal,
karena jarak kantor semakin dekat dengan masyarakat dan mewujudkan kemandirian KUA dalam melaksanakan aturan dan kebijakan. (BANGKAPOS.COM/EDWARDI)