Istri Merantau ke Luar Kota, Suami Berhari-hari Berbuat Tak Pantas Pada Anak yang Masih SMP
Perbuatan cabul YM terhadap I dilakukan di kamar kos mereka di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.
YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Tribun-Video/Pos-Kupang)
Berita ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Siswi SMP di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya yang Pemabuk, Terungkap setelah Telepon sang Ibu
Halaman 2 dari 2