PPPK

Cek NIP di Mola BKN, Kapan PPPK Paruh Waktu Dilantik?

Melalui portal Mola BKN, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP.

Editor: Fitriadi
Tribunpriangan.com
PPPK PARUH WAKTUH - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Melalui portal Mola BKN, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP 

BANGKAPOS.COM - Peserta seleksi yang lolos penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah diberikan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 27 September 2025.

Kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah NI ditetapkan, pegawai yang akan bekerja separuh waktu tinggal menunggu pelantikan.

Pegawai yang lolos bisa mengecek 
NIP atau NI yang merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.

Bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, proses pengecekan NI dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi milik BKN, yakni Mola BKN.

Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Bagi PPPK Paruh Waktu 2025, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NI di Mola BKN:

1. Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id. 

2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.

3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.

4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NIP.

6. Hasil cek penetapan status NIP akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NIP belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.

Sebelum tahapan seleksi berakhir, BKN telah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan bagi calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved