Selasa, 21 April 2026

Gosip Selebritis

Babak Baru Kasus Pernikahan Bella Luna, Soal Status Pernikahan dan Harta yang Diberikan Nana

Hebohnya pernikahan aktris yang juga model Bella Luna dengan FX Eko Hendro Prayitno alias Nana memasuki babak baru.

kolase instagram/Youtube
Bella Luna dan Nana atau Eko, serta istri sah, Shirley Chandrawati 

Shirley mengatakan kalau ia dinikahi Eko pada 21 Juni 2010 di Semarang, Jawa Tengah. Delapan tahun menikah, keduanya sudah dikaruniai dua orang anak.

Kebahagiaan Bella Luna Ferlin pun terancam. Sebab, Shirley akan melaporkan wanita yang akrab disapa Luna itu, ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019).

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Shirley, Razman Arif Nasution kala menggelar jumpa pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

"Dalam pemberitaan, Bella Luna itu mengatakan kalau calon suaminya tidak memiliki istri. Tetapi nyatanya, ibu Shirley ini lah istri sah dari Nana alias Eko itu," kata Razman Arif Nasution.

"Bahwa nanti kita laporkan juga ke Polda Metro Jaya masalah buku pernikahan, karena kami menduga buku nikah itu palsu. Sebab, Nana atau Eko tidak bisa menikah karena belum cerai dengan Shirley," tambahnya.

Selain itu, Razman juga meragukan pernikahan Bella Luna dan Nana alias Eko itu secara sah.

Sebab, pernikahan mereka digelar dengan cara Islam, sementara Eko alias Nana beragama katolik.

Razman menjelaskan, menurut pengakuan Shirley, Nana alias Eko tidak pernah menjadi mualaf. Sebab, rumah tangganya pun tidak bermasalah dengan Shirley.

"Belum ada penjelasan tapi mereka membuat buku nikah baru, sementara buku nikah yang lama masih ada. Jadi yang mana yg mau dipake, ini buku nikah yang lama tahun 2010 resmi, formal, dan menikah secara katolik," ucapnya.

Razman menegaskan kalau pihak Shirley akan menjerat Bella Luna Ferlin menggunakan Pasal 263 KUHP dengan pidana pemalsuan, dan UU ITE dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

"Yang mau dilaporkan ini pertama status pernikahannya yang mengatakan tidak ada istri ternyata ada istri, yg kedua menunjukan buku nikah padahal dia (Nana alias Eko) beragama katolik. Kalau dia mau beristri lagi harus ada izin dari istri pertama, kecuali nikah siri," ujar Razman Arif Nasution.

(Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah/Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

 
 
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved