Sabtu, 18 April 2026

Berita Pangkalpinang

Molen dan Erzaldi Beda Pendapat Terkait Pertambangan di Parit Enam

Molen menegaskan jika tidak dibenarkan di perkotaan ada pertambangan, sementara gubernur mengaku tak memberikan izin tertulis

Editor: Iwan Satriawan
BANGKA POS / DEDY QURNIAWAN
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terkait diperbolehkannya pertambangan di Parit 6 Pangkalpinang, yang berdekatan dengan Bandara Depati Amir.

Walikota Pangkalpinang Maulana Aklil (Molen) ikut berkomentar.

Sebelumnya Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Rosman, sudah memberikan izin penambangan timah di Parit Enam, yang mana lokasi tersebut berdekatan dengan Bandara Depati Amir.

Molen mengatakan jika menurut info yang ia dapatkan dari pihak yang berkompeten, jika dari sembilan hektare tanah yang ada, empat hektarenya adalah milik Bangka Tengah dan lima hektarenya milik Pemkot Pangkalpinang.

"Menurut info yang saya dapat dari pihak yang berkompeten, yang dimaksud gubernur itu empat hektare milik Bangka Tengah yang digarap, lima hektare lagi milik pemkot ga digarap." ujar Molen, Jumat (8/3) saat ditemui di rumah dinas walikota Pangkalpinang.

Molen menegaskan, tetap tidak dibenarkan jika di perkotaan ada pertambangan. Dan ia meyakini jika pada saat gubernur memperbolehkan tambang tersebut. Gubernur sudah mengetahui aturan tersebut.

"Tau kok pak gubernur itu, menurut beliau pun saya yakin yang empat hektare itu milik Bangka Tengah. Saya yakin pak gubernur lebih paham lah. Beliau itu jadi bupati sudah, jadi gubernur sudah.

Maksud beliau itu pasti empat hektare yang Bangka Tengah." Tutup Molen.

Tanggapan Humas 

Terpisah, Irwanto, Kabag Humas dan Protokol Pemprov Babel mengirimkan penjelasan terkait polemik ini. Melalui surat elektronik yang dikirim, Irwanto menyebut bahwa Pemprov Babel hanya berdayakan lahan, bukan memberikan izin penambangan di Parit Enam.

Erzaldi, melalui Irwanto menjelaskan, gubernur memberikan izin itu bukan berarti memberikan izin menambang melainkan untuk menutup lubang bekas penambangan yang ada di kawasan Parit Enam itu.

“Lubang bekas penambangan itu kita berdayakan atau dijadikan lahan serta kebun sorgum sehingga bisa membawa manfaat bagi masyarakat Babel khususnya petani sorgum itu sendiri,” ujar Erzaldi, melalui Irwanto, Jumat (8/3/2019).

Sasaran kegiatan itu sendiri menurut Erzaldi dikenakan pada pihak penambang yang ketangkap saat mereka melakukan aktivitas penambangan belum lama ini.

“Untuk menutup lubang bekas tambang itu tentu saja mereka memerlukan biaya yang cukup besar dan pihak Pemprov Babel sendiri tak mau rugi jika mesti mengeluarkan biaya menggunakan dana APBD Babel,” papar Erzaldi.

Dengan demikian masih dikatakan Erzaldi, mumpung mereka masih ada di situ maka diharapkan untuk menutup lubang bekas galian tambang mereka. “Kita minta mereka menutup semua lubang di lahan yang sembilan hektar itu. Semua full harus ditutup. Setelah itu baru ditanam dengan tanaman sorgum,” imbuh Erzaldi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved