Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Tutorial e-Filing Lapor Pajak Online
Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Tutorial e-Filing Lapor Pajak Online
Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Tutorial e-Filing Lapor Pajak Online
BANGKAPOS.COM -- Jangan sampai telat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak) anda. Anda bisa melaporkan SPT pajak secara online melalui layanan e-filing.
Jika telat melaporkan SPT, seorang wajib pajak akan dikenakan denda. Untuk Wajib Pajak (WP) peroerangan akan didena Rp 100 ribu, sedangkan bagi badan hukum dikenai denda Rp 1 juta.
"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak) untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," itulah denda untuk bagi wajib pajak baik orang atau badna yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak mereka.
Sesuai aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April 2019.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Krisna Wiryawan, mengatakan pihaknya melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi denda dan juga pidana kepada wajib pajak yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak) untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," ungkapnya kepada Bangkapos.com saat ditemui di kantornya, Senin (11/3/2019).
Tentunya, pembayaran denda tersebut bisa transfer uang dilakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.
Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.
Ia menambahkan, jika dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut ada pajak yang masih harus dibayar (PPh kurang bayar), dan pembayarannya juga ikut terlambat, maka sanksinya adalah bunga 2 persen per bulan.
"Wajib pajak (WP) Badan atau perorangan, bisa terkena pidana jika telat melapor SPT dan ada pajak terutang yang tak dibayar sehingga menyebabkan kerugian negara," tegasnya.
Bingung bagaimana cara melaporkan SPT secara online?
Sistem pajak online sudah diperkenalkan sejak tahun 2013, namun baru mulai populer sejak 2015 yang lalu dikarenakan ada kewajiban bagi seluruh ASN/PNS untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online.
Namun dari pengamatan kami di lapangan, ternyata masih banyak kebingungan Wajib Pajak dalam menggunakan aplikasi ini. Terutama dalam hal e-Filing SPT Tahunan ini.
Sehingga masih sering kami temui Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak lagi untuk lapor SPT Tahunan secara online.