Berita Bangka Barat
Gaji PNS Babar Belum Naik, Masih Tunggu Peraturan Menteri Keuangan
Pemerintah pusat secara resmi sudah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia sebesar lima persen.
Penulis: Hendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM-- Pemerintah pusat secara resmi sudah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia sebesar lima persen.
Sayang, para PNS di Bangka Barat belum bisa merasakan kenaikan gaji lima persen ini. Masih ada hal yang harus ditunggu untuk bisa merasakan kenaikan gaji lima persen ini.
“Kenaikan gaji ini berdasarkan peraturan pemerintah mulai Januari 2019, tapi hingga saat ini kita belum bisa melaksanakan kenaikan gaji itu,” kata Abimanyu, Kepala BPKAD Babar saat dihubungi bangkapos.com, Kamis (21/3/2019).
Dia menjelaskan alasan belum melakukan kenaikan gaji tersebut dikarenakan masih menunggu surat edaran dan peraturan menteri keuangan (PMK).
Meski demikian, bila sudah bisa melaksanakan kenaikan gaji lima persen itu, para PNS akan menerima rapelan dari januari hingga tanggal mulai pembayaran.
“Gaji April sudah kita proses. Untuk kenaikan gaji kemungkinan kita baru bisa melaksanakannya bulan Mei. Kalau bulan ini belum bisa karena masih menunggu SE dan PMK. Karena berlaku dari januari, artinya pembayaran akan dilakukan rapel,” ujar Abimanyu.
(Bangka Pos/Hendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-pencairan-thr-pns-yang-meningkat.jpg)