Senin, 18 Mei 2026

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Gubernur Hidayat Arsani Prihatin Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengaku prihatin atas vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan kepada Wakil ...

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
Gubernur Babel, Hidayat Arsani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Hidayat Arsani, merespons putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Wakil Gubernur Babel, Hellyana, dalam perkara tindak pidana penipuan.

Hidayat mengaku prihatin atas putusan tersebut, namun tetap menghormati proses hukum dan keputusan majelis hakim.

"Turut prihatin, sebagai gubernur cukup prihatin, itu putusan hakim yang harus dihormati," kata Hidayat Arsani saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (18/5/2026) siang.

Ia mengajak, semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan, serta menghormati keputusan hakim. 

Karena menurutnya, majelis hakim paling memahami duduk perkara dan dapat menilai mana yang benar maupun salah.

"Ikuti hukum saja, dan hormati keputusan hakim, mereka yang tahu benar dan salah,"lanjutnya.

Baca juga: PPP Babel Hormati Vonis Hellyana, Amri Cahyadi: Kami Juga Prihatin

Baca juga: Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Diketahui, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Hellyana dalam sidang putusan yang digelar, Senin (18/5/2026) siang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana, berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved