Berita Viral

Oknum Brigadir Polisi Terlibat Cinta Segitiga yang Berujung Pembunuhan Bos Tembakau di Temanggung

Oknum brigadir polisi Permadi yang bertugas di Polres Kranggan, jajaran Polres Temanggung diduga sebagai dalang pembunuhan tersebut.

TRIBUNJOGJA
Pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung 

"Kalau pemindahannya saya belum dapat konfirmasi, saya cek ke Propam dulu," ujar Agus, Kamis (21/3/2019).

Agus menyebut, proses internal sudah menanti Brigadir Permadi yang diduga menjadi otak pembunuhan juragan tembakau tersebut.

Proses sidang kode etik akan dihadapi oleh Brigadir Permadi setelah status hukum pidana umum nantinya telah dinyatakan inkrah.

"Kalau proses sidang kode etik tetap menunggu pidana umumnya inkrah dulu," ujar Agus.

Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved